RADAR BENGKULU, KAUR - Satuan polisi pamong praja Kabupaten Kaur menertibkan pedagang yang berjualan di seputaran alun-alun lapangan merdeka Kota Bintuhan, senin(22/4/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM mengatakan mulai hari kamis 18 April 2024 Pemerintahan Kabupaten Kaur sudah melayangkan surat pemberitahuan penertiban pedagang yang berjualan di seputaran Lapangan Merdeka Kota Bintuhan yang berjualan sisi kiri kanannya alun-alun.
"Terutama pedagang yang berjualan dibahu jalan dan alun-alun lapangan merdeka dilakukan peneryiban, apalagi sampai berjualan dibahu jalan yang bisa mengganggu lalu lintas," Ujar Sekda
Sekda menambahkan, berjualan dibahu jalan yang mengganggu lalu lintas disebabkan karena kendaraan yang parkir untuk membeli makanan yang berjualan dibahu jalan lapangan merdeka bisa mengganggu kendaraan yang lewat, dan bahkan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika pengendara asal memarkir kendaraan yanh memakan setengah badan jalan.
Ia menegaskan, mulai kamis 18 April 2024 surat sudah dilayangkan dan senin 22 april 2024 kita akan menertibkan pedagang yang berjualan dilapangan merdeka kota bintuhan, Satpol PP sudah diperintahkan untuk menertibkan pedagang dibahu jalan.
BACA JUGA:Ratusan Siswa se Bengkulu Utara Ikuti Seleksi Paskibra
BACA JUGA:Laporkan, Polres Mukomuko Pastikan Seleksi Penerimaan Anggota Polri Bebas Pungli
BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Supir Bus Tabrak Pengendara Motor, 1 IRT Meninggal, 1 Luka Berat
"Apalagi kita akan menghadapi event-event berbagai kegiatan yang akan berlangsung pada perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kaur pada bulan mei mendatang," Jelas Sekda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain menjelaskan, hari ini (senin, 22 april 2024) sudah dilakukan penertiban pedagang di alun-alun lapangan merdeka kota bintuhan, sehingga setelah dilakukan penertiban, terlihat alun-alun lapangan merdeka Kota Bintuhan rapi dan bersih.
"Kepada pedagang yang nakal memaksakan diri berjualan di alun-alun lapangan merdeka Kota Bintuhan akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Perda Kabupaten Kaur nomor 03 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum," Sampai Deki.