RADAR BENGKULU, MANNA - Setelah menjalani proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan akan melimpahkan dua tersangka (Tsk) korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Yang mana kedua tersangka terkait kasus korupsi di BAZNAS dan dana hibah di SMK IT AlMalik.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menyampaikan kedua tersangka akan dihadapkan kemeja hijau yaitu MAG (65) mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS dan AS (54) mantan Kepala SMK IT Al Malik.
"Untuk MAG merupakan tersangka tambahan kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Jilid II yang dikelola oleh Baznas BS tahun 2019-2020 silam,Sebelumnya, dalam perkara yang sama telah menyeret mantan bendahara Baznas BS yakni, Siti Farida yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim,"papar Hendra Minggu(21/04).
BACA JUGA: Usulan Anggaran Reklamasi Pulau Tikus Bengkulu Disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Basarnas Bengkulu Temukan 2 Mayat Tanpa Identitas
Akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Setelah, berkas kedua tersangka korupsi yakni, dana BOS SMK IT AL Malik dan tersangka korupsi dana ZIS Baznas sudah lengkap.
Rencananya setelah libur lebaran ini, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas dua tersangka kasus korupsi sebelumnya menunggu berkas lengkap dan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana saat itu pihaknya masih fokus melakukan sidang dua terdakwa kasus korupsi, yakni terdakwa korupsi Dana Desa Durian Seginim dan terdakwa korupsi dana Kemendes PDTT.
Untuk sidang dua perkara tersebut sudah memasuki babak akhir, terdakwa korupsi dana desa Durian Seginim telah divonis oleh majelis hakim.
Sedangkan, proses sidang terdakwa kasus korupsi dana Kemendes PDTT sudah dipenghujung putusan.
BACA JUGA: Gara-Gara Istri Siri, Akhirnya Masuk Rumah Sakit
BACA JUGA:Dinas P3APPKB dan BKKBN Provinsi Bengkulu Gelar Pelayanan KB Gratis
"Untuk kedua tersangka BAZNAS dan SMK IT Al Malik,MAG mantan ketua BAZNAS melakukan penyelewengan dana ZIS yang merugikana negara sebesar Rp 1,1 Miliar.
Sedangkan AS Mantan Kepala SMK IT Al Malik terjerat kasus korupsi dana BOS mencapai sebesar Rp 323 juta dengan cara membuat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) fiktif,"pungkas Hendra.