Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan, 4 Tsk dan Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Apr 2024 - 21:15 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Subdit I Diresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis sabu dan Pil Ekstasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, setelah berhasil membekuk 4 Tersangka Bersama brang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 500 gram atau setengah kilo dan 5 butir pil ekstasi. 

Diamankannya emat tersangka tersebut berawal dari tertangkapnya oknum karyawan salah satu Kantin rutan berinisial AM (29) warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, berencana memasok narkoba ke dalam rutan, penangkapan ini pada Pada Rabu 17 April 2024.

"Tersangka AM diamankan oleh petugas rutan saat akan membesuk salah satu tahanan. Saat digeledah diketahui dua paket sabu dan 5 butir Pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi pihak Rutan Malabero dan Polda Bengkulu." sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Pemprov Siapkan Lelang Pesawat untuk Pemberangkatan dan Pemulangan CJH 2024

BACA JUGA:2 Peserta Asesmen Lelang JPT Pratama Pemprov Bengkulu Tidak Hadir dan Langsung Gugur

Kemudian setelah itu Tim Resnarkoba polda Bengkulu melakukan interogasi tersangka AM, diketahui bahwa barang bukti milik tersangka dari salah satu rekannya berinisial DR, (29), seorang juru parkir di Kota Bengkulu. Tidak membuang waktu tim subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu langsung menyambangi rumah tersangka DR.

Namun sayangnya DR tidak ditemukan, sehingga dilakukan pengejaran ketempat DR nongkrong disekitar Kelurahan Penurunan. Ditempat tersebut polisi langsung melihat DR sedang turun dari salah satu mobil sambil memegang Paper Bag warna hitam.

Tidak mensia-siakan kesempatan polisi langsung mengejar tersangka DR dan langsung diringkus. Sedangkan mobil yang dikemudikan olah Rakan DR yakni RK mencobal melarikan diri saat melihat DR diringkus, kemudian tim subdit 1 Resnarkoba langsung melakukan pengerjaan tepat di samping lampu merah Masjid Jamik mobil RK tidak bisa melanjutkan pelarianmya sehingga kedua rekan tersebut berhasil bekuk.

 

Dari kedua dari tangan DR dan RK ditemukan bawang bukti satu unit handphone serta tiga paket besar dan 22 paket sedang kemudian 49 paket kecil sabu serta timbangan digital bersama plastik klip bening.

 

"Tersangka DR mengakui bawang bukti yang berhasil diamankan miliknya." Katanya.

 

Sedangkan untuk Tersangka selanjutnya yakni berinisial LI (33), ditangkap setelah penyidik melakukan analisa handphone tersangka AM dan keterangan dari pelaku AM yang telah tertangkap lebih dahulu, diketahui bahwa setelah AM memperoleh sabu Selalu digunakan  di rumah kosan LI  di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Saat ditangkap, LI  sedang tidur siang. Dari hasil penangkapan terhadap LI, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana warna biru. 

BACA JUGA:Pasca Libur, Harga TBS Sawit di Mukomuko Tergelincir

Kategori :