Hukum Sholat Kafarat Akhir Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Senin 08 Apr 2024 - 06:15 WIB
Reporter : Eka Purnama Sari
Editor : Syariah muhammadin

 Sholat wajib Qadha dilakukan jika Anda yakin bahwa salat tersebut telah terlewatkan dan Anda mengetahui jumlah totalnya. Ini yang pertama.

Yang kedua kita pasti berangkat, tapi jumlahnya tidak diketahui. Jadi qadha boleh, tapi yang dibaca dulu (sisa shalat berapa). 

Yang ketiga adalah bahwa tidak ada seorang pun yang yakin dengan apa yang tersisa, tidak ada yang meragukan apa yang tersisa,” kata Buya Yahya.

 

Bagaimana jika ada doa yang sebelumnya tidak khusyuk? Jawabannya tidak diqadha, namun dilengkapi dengan salat sunni yang dilaksanakan, seperti salat sunni rawatib.

Sholat Kafarat Penjelasan UAS

Ustadz Abdul Somad atau UAS juga mendapat pertanyaan serupa tentang shalat kafarat.

 

“Saya pernah mendengar seorang Ustadz membacakan sebuah Hadits bahwa jika kita sering lupa salat dalam hidup, kita bisa menggantinya dengan salat Sunni di hari Jumat di akhir Ramadhan,” demikian pertanyaan jamaah UAS, seperti dikutip  dari YouTube Islam Visual.

 

Buya Yahya mengutip Imam Syauka yang mengatakan bahwa hadis tentang penebusan adalah salah.

 Imam Syaukani mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu, kata UAS.Menurut Buya Yahya, UAS mengatakan, shalat wajib yang terlewat harus dilakukan setelah waktu shalat yang terlewat.

 Ulama empat mazhab yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sepakat akan hal tersebut.

Kategori :