PH Kabupaten Lebong Tak Hadir, Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Utara Kembali Diagendakan

Kamis 04 Apr 2024 - 21:13 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU- Mediasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terpaksa harus diagendakan kembali.

Ini terjadi setelah mediasi yang diadakan sebagai tindaklanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024, tidak mencapai kesepakatan, meskipun dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU dan Lebong.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, menyatakan bahwa atas dasar putusan sela MK tersebut, pihaknya mengundang Bupati Bengkulu Utara dan Lebong untuk melakukan mediasi. Meskipun demikian, dalam mediasi tersebut belum ditemukan kesepakatan, karena Pemkab Lebong meminta kehadiran kuasa hukumnya yang sedang terlibat dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK.

"Mediasi yang kita lakukan terkait sengketa batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong. Posisi saya selaku Gubernur, sesuai amar putusan sela MK harus melakukan mediasi sengketa batas wilayah kedua kabupaten itu," ungkap Rohidin.

 BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Aktivitas Kesehatan Tetap Aktif Selama Lebaran

BACA JUGA:Kopli Ansori Serius Maju dalam Pemilihan Walikota Bengkulu 2024

Rohidin menegaskan bahwa mediasi akan diagendakan kembali, dengan harapan solusi dapat ditemukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan bahwa Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, yang tidak bisa hadir dalam mediasi hari ini.

"Hanya saja mediasi tidak bisa kita lanjutkan, karena Pemkab Lebong meminta dalam mediasi dapat mendatangkan kuasa hukumnya. Sementara untuk hari ini, kuasa hukum tidak bisa karena sedang mengikuti sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK," kata Rohidin.

Sementara itu Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, terkait sengketa batas wilayah ini, Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Yakni Yusril Ihza Mahendra. 

BACA JUGA:Hasil Operasi Pekat Nala I Kapolres Kaur Musnahkan Ratusan Miras

BACA JUGA:Pemdes Suka Negeri Salurkan BLT Kepada 32 KPM

"Hanya saja pada mediasi hari ini, Beliau (Yusril, red) tidak bisa hadir. Dalam kesempatan tadi, surat dari kuasa hukum kita sampaikan kepada Pak Gubernur Rohidin, yang intinya agar mediasi dapat ditunda," beber Kopli. 

Dibagian lain, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mi'an menyampaikan, Pemkab Bengkulu Utara menyambut baik proakfitnya Pak Gubernur, dalam menyikapi keputusan sela MK terkait permasalahan batas Lebong dan BU dengan memfasilitasi mediasi.

"Terkait persoalan ini, kita dari Pemkab BU memastikan taat aturan. Yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) No 20 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten BU dengan Lebong Provinsi Bengkulu," tegas Mi'an.

Kategori :