RADAR BENGKULU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Organda kabupaten/kota telah menetapkan besaran tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi penetapan tarif batas atas dan batas bawah AKAP kelas non ekonomi pada Sabtu, 29 Maret 2024, di Aula Hotel Putri Gading Bengkulu.
Rapat ini dihadiri oleh pimpinan pengusaha angkutan darat, PT. Jasa Raharja, pengurus DPD provinsi dan DPC Organda kabupaten/kota, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.
Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan kesepakatan tarif angkutan selama masa angkutan lebaran tahun 2024, yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 hingga 18 April 2024.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Sembako di Bulan Ramadan dengan Gelar Bazar Pasar Murah
BACA JUGA:Kecelakaan Kapal di Pantai Indah Mukomuko, Basarnas Terus Upayakan Cari 1 Korban Hilang
" Seluruh jasa angkutan AKAP dan AKDP diwajibkan mematuhi tarif yang telah disepakati. Termasuk tarif batas bawah dan batas atas."
Ditegaskannya, rapat yang telah dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan kesepakatan tarif angkutan selama masa angkutan lebaran tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB (H-7) hingga 18 April 2024 pukul 00.00 WIB (H+7).
Dengan telah ditetapkan ketentuan besaran tarif angkutan, diminta bagi seluruh AKAP dan AKDP segera memberlakukan besaran tarif 7 hari sebelum dan sesudah lebaran.
"Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP dan AKDP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini. Tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dan kepada pengurus DPC Organda se-Provinsi Bengkulu dan pimpinan perusahaan otobus untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada calon penumpang," ujar Tharmizi Z
Selain penetapan tarif, rapat tersebut juga mencapai beberapa kesepakatan penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan angkutan selama masa Lebaran tahun 2024.
Ini termasuk persiapan kendaraan dalam keadaan laik jalan, pemenuhan administrasi kendaraan, pelunasan asuransi Jasa Raharja, penyediaan alat bantu keadaan darurat di setiap unit kendaraan, pemantauan kondisi fisik dan mental pengemudi, pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan, serta larangan menempatkan barang bawaan di daerah sirkulasi penumpang.
Terakhir, Organda juga mengimbau intensifikasi koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan selama masa angkutan Lebaran, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa angkutan lebaran di Provinsi Bengkulu berjalan lancar dan aman bagi seluruh penumpang." Sampainya. (wij)
Daftar Tarif Batas Bawah dan Atas AKAP dan AKDP edisi lebaran tahun 2024 di provinsi bengkulu