RADAR BENGKULU, SELUMA- Pro dan kontra terkait tuntutan pemecatan kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo masih saja berkepanjangan. Pasca demo warga yang meminta bupati segera mengambil kebijakan pemecatan, kades, perangkat dan perwakilan warga Selasa (26/3) ngadu dan hearing ke DPRD Seluma.
Kades dan wanita yang dituding berselingkih dan melakukan tindakan asusila membantah jika hal tersebut terjadi dan mengklaim hal itu merupakan tuduhan warga tanpa dasar yang bernuansa politik.
"Terus terang saya dirugikan jika diberhentikan sementara. Kondisi yang sebenarnya di lapangan tidak seperti itu. Dan itu pencemaran nama baik dan bernuansa politis imbas dari Pilkades beberapa waktu lalu," sampai Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibran, Selasa (26/3).
Kedatangan rombongan disambut ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca S Sos, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar S. Sos, Ketua Komisi I Dodi Sukardi dan sejumlah anggota DPRD lainnya, Kapolsek Talo dan Kanit Intel Polsek Talo.
BACA JUGA:285 Honorer dan THL DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Ajak Generasi Muda Pahami Esensi Kepemimpinan dan Ketaqwaan
Dalam kesempatan itu, baik kades maupun teman wanita yang diduga dan dituding berselinhkuh serta saksi membeberkan kronologis sebenarnya versi mereka.
" Saat demo, tuduhan bertambah yang mengatakan kades arogan dan mengancam sejumlah warga," ujar Kades.
Pendemo juga menyebutkan pasca polemik itu, sang kades telah memecat sejumlah perangkat Desa, Panitia pembangunan masjid, guru ngaji, guru TK, pengurus adat.
" Empat bulan kasus berkembang, saya dituduh arogansi. Saya tidak pernah memberhentikan perangkat desa. Karena itu bukan otomatis kewenangan saya, memberhentikan pengurus masjid juga bukan kewenangan saya, soal guru TK yang katanya saya pecat itu juga bukan saya, hal itu karena guru TK tersebut beberapa waktu lalu lulus P3K, sehingga mengundurkan diri, termasuk tudingan memecat pengurus adat, itu semua tidak benar," sampai Kades.
BACA JUGA:Anak yang Mengalami Penyakit Cerebral Palsy di Sinar Mulya Dibantu
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Samsul Aswajar S. Sos mengakui jika hearing tersebut bukanlah atas kehendak kades dan warga yang pro kades, melainkan atas inisiatif DPRD untuk mencari solusi persoalan tersebut.
"Kondisi di masyarakat sudah tidak kondusif lagi, sehingga kami berinisiatif untuk mengajak mereka hearing untuk mencari solusi. Karena kasus pemecatan kades dan berakhir ke ranah hukum, sehingga memunculkan gugatan PTUN dan dimenangkan kembali oleh kades sudah sering terjadi di Seluma. Dan kami mengantisipasi agar pemerintah daerah untuk tidak gegabah dan mengkaji secara hukum. Karena, ketika SK PTUN kembali kalah, maka kita Pemerintah Kabupaten Seluma dianggap kabupaten yang kerdil," ujar Samsul.
Dari hearing kemarin menghasilkan kesimpulan, DPRD meminta Bupati untuk mengkaji ulang tuntutan pemecatan kades. Dalam waktu dekat, , DPRD akan kembali menjadwalkan hearing dengan pihak warga yang menuntut pemecatan kades dengan menghadirkan Dinas PMD, Inspektorat, Polres dan Kejari serta pihak terkait lainnya.