RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak mempersulit pengajuan DD dan ADD tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas PMD suhadi mengatakan prinsipnya ketika berkas pengajuan sudah naik, persyaratan lengkap, rekomendasi sudah diparaf baik oleh kasi maupun oleh Kabid berarti itu sudah bisa dianggap clear sudah lengkap persyaratan, tidak ada yang dihambat dalam proses pengajuan DD maupun ADD 2024 ataupun dipersulit, kamis (21/3/2024)
"Bisa dilihat langsung tidak ada satupun berkas pengajuan DD maupun ADD yang menumpuk di Meja Kepala Dinas," Ujar Suhadi.
Suhadi menambahkan, ketika sudah lengkap syarat, paraf kasi dengan kabid sudah tidak ada persoalan, berarti sudah dianggap lengkap langsung saya tandatangani, tidakada yang dipersulit, malah dari salah satu desa agak terkejut ketika proses pengajuan tidak seperti sebelumnya, yang pengajuan saat ini lebih cepat.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Mendorong Dukungan untuk Lanjutan Pembangunan Jalan Tol
BACA JUGA:Penetapan 25 Caleg Terpilih Kabupaten Kaur Menunggu Petunjuk KPU RI
"Saya berpesan kepada bidang yang bersentuhan langsung dengan proses pengajuan DD maupun ADD jangan dipersulit, kalauada yang bisa dibantu, kita akan bantu asal jangan melanggar aturan, ketika ada persyaratan yabg harus dipenuhi ya harus dilengkapi dulu,contoh kalau ada rekomendasi dari kecamatan belum ada ya jangan dulu,harus dilengkapi dulu, prinsipnya dinas PMD tidak mempersulit," Tutup Suhadi.