Tak Bisa Buat Laporan Online, PH PPP akan Datangi DKPP

Sabtu 09 Mar 2024 - 21:12 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar zaros

Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul.

"Tetapi karena sejak awal tidak ada penyelesaian, kita akhirnya kembali menyampaikan tuntutan itu dalam pleno tingkat provinsi, yang akhirnya dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam putusan pemeriksaan cepat," katanya.

Dengan pemeriksaan cepat itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Karena mengacu pada PKPU dan Perbawaslu. 

"Selanjutnya kita tinggi menunggu eksekusi lagi terkait putusan itu, yang mana dilakukan penghitungan ulang khususnya pada surat suara tidak sah di lima TPS yang sebelumnya juga kita sampaikan form keberatan," tutur Dian. (wij)

Kategori :