RADAR BENGKULU - Tuntutan saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap keberatan, terkait dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), akhirnya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Meskipun tuntutan itu telah dikabulkan, saksi partai berlambang Ka'bah tersebut memastikan diri bakal tetap melaporkan lima komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH menyambut baik putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Benteng Hitung ulang Suara Tidak Sah PPP di 5 TPS
BACA JUGA:Ragam Jalan Menuju Keshalihan Pribadi dan Sosial
"Berdasarkan putusan itu, tuntutan kita disetujui atau diakomodir untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah di lima Tempat Pemungutan Suara (PS), yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati. Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji," ungkap Dian.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.
"Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan. Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan," sesal Dian.
Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul.
BACA JUGA:Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Warem Liku Sembilan Wajib Tutup
BACA JUGA:Viral, Harimau Masuk Areal Perkebunan Sawit di Mukomuko, Karyawan Kebun Diminta Waspada
"Tetapi karena sejak awal tidak ada penyelesaian, kita akhirnya kembali menyampaikan tuntutan itu dalam pleno tingkat provinsi, yang akhirnya dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam putusan pemeriksaan cepat," katanya.
Dengan pemeriksaan cepat itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Karena mengacu pada PKPU dan Perbawaslu.