Khairil Anwar menegaskan bahwa pihaknya fokus pada dokumen dan masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Pihak sekolah juga memberikan alasan bahwa perubahan nilai di PDSS disebabkan oleh kesalahan penginputan karena mengejar deadline.
Dia berharap langkah-langkah yang diambil akan memperbaiki masalah ini tanpa ada pihak yang dirugikan. Proses hukum di Polda Bengkulu juga tetap berlanjut.
Terkait penggantian Kepala Sekolah, Khairil Anwar menyatakan bahwa ini akan dibahas secara internal oleh Disdikbud, namun akan diselesaikan pada tanggal yang sama dengan rapat ini.
Mengingat permasalahan ini, Khairil Anwar mengimbau kepada seluruh sekolah yang berhubungan dengan PDSS untuk berhati-hati dalam melakukan penginputan dan menyarankan agar dilakukan secara tim untuk menghindari kesalahan manusia.
"Kita imbau agar penginputan dilakukan secara tim, sehingga tidak terjadi kesalahan manusia," ucapnya.