Gubernur Rohidin Pastikan UMP 2024 Naik

Senin 20 Nov 2023 - 22:00 WIB
Reporter : windi
Editor : chris

Gubernur Rohidin Pastikan UMP 2024 Naik

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan terkait dengan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu sebesar 3,87 persen dari UMP tahun 2023 ini sudah disampaikan pihaknya. Namun usulan kenaikan yang dimaksud masih tetap harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

 

"Saya minta lihat dulu usulannya. Kemudian saya juga ingin tahu berapa usulan kenaikan UMP dari berbagai asosiasi pekerja di Provinsi Bengkulu, termasuk juga di kabupaten/kota. Tentu atas dasar itulah nanti kita tarik sebuah kesimpulan sebelum menetapkan kenaikan UMP. Kalau naik, pasti UMP tahun depan naik," kata Rohidin.

 

Disamping itu, lanjut Rohidin, bagi kabupaten/kota yang nantinya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka ketetapkan UMP menjadi acuan. "Libatkan juga dalam penetapan UMK nantinya perusahaan-perusahaan dan juga dewan pengupahan. Yang jelas untuk UMP, kita pertimbangkan terlebih dahulu sebelum menetapkan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, S.Sos menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan, UMP tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.507.079 dari UMP tahun 2023 senilai Rp 2.494.915,82. "Nilai itu merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan, yang mengacu pada PP Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan," jelas Edwar.

BACA JUGA:Astra Financial dan WeLab Launching Bank Saqu

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Buka Festival Dayung Kano Single

BACA JUGA:Eka Rika Rino Dilantik jadi Penjabat Sekda Kota

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Diminta Aktif dan Adil Dalam Menyajikan Informasi Pemilu 2024

BACA JUGA:60 Orang Malaysia Ikut Perayaan HUT Provinsi Bengkulu ke 55, 12 Orang Perwakilannya Masuk ke Kedung DPRD

 

Lebih jauh disampaikannya, usulan besaran kenaikan UMP ini segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk disetujui. Sehingga bisa diterapkan mulai Januar tahun depan. "Kita menargetkan Selasa (21/11) besaran UMP tahun depan itu sudah ditetapkan Gubernur. Sedangkan untuk UMK di Provinsi Bengkulu, kita tunggu dulu UMP ditetapkan," singkatnya. 

Kategori :