Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, mengatakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), seharusnya lebih terfokus pada kenaikan kebutuhan pokok rakyat daripada sekadar persentase tertentu.
"Kenaikan UMP seharusnya dinilai dari kenaikan kebutuhan pokok rakyat, seperti kebutuhan beras dan minyak per bulan. Itulah yang harus dihitung untuk menentukan kelayakan kenaikan UMP, bukan sekadar angka persentase seperti 3,87 persen," ujar Dempo Xler.
Menurutnya, ketika kebutuhan pokok naik, UMP juga seharusnya ikut naik untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Ketika kebutuhan pokok naik, malam seharusnya UMP juga ikut naik. Ini menjadi penting agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan layak," tambahnya.
Dempo Xler juga menyoroti dampak kenaikan UMP terhadap perusahaan. Menurutnya, perusahaan seharusnya juga ikut merasakan kenaikan tersebut dengan meningkatnya keuntungan.
"Kenaikan harga minyak, misalnya, seharusnya membawa dampak positif bagi perusahaan karena harga jual produk otomatis naik. Hal ini terlihat pada contoh harga sawit dan CPO yang ikut naik ketika harga solar naik," paparnya.
Dalam pandangannya, situasi harga menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan UMP.
"Kenaikan UMP harus diiringi dengan kebijakan pemerintah daerah yang pro terhadap rakyat. UMP harus naik setiap tahun, dengan potensi kenaikan sekitar 8 hingga 10 persen, sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat per bulannya," tegas Dempo Xler.