RADAR BENGKULU - Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 masih dalam proses yang kompleks.
Proses tersebut mencakup perencanaan dan penyusunan program Dana Perimbangan Anggaran (DPA).
Namun, adanya perubahan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait realisasi anggaran tersebut telah menyebabkan hambatan bagi Provinsi Bengkulu dalam pencairan anggaran untuk APBD 2024.
Tantawi Dali menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya mengharuskan realisasi anggaran dilaksanakan dari 1 Januari hingga 30 Desember setiap tahunnya.
Namun, adanya perubahan regulasi dari Kemendagri untuk APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 telah menimbulkan kendala baru.
Hal ini memaksa pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, yang kemungkinan akan mempengaruhi peraturan-peraturan daerah terkait APBD 2024.
BACA JUGA: BI Memperkokoh Potensi Lokal, Pengembangan UMKM untuk Ketahanan & Kelanjutan Ekonomi Daerah
BACA JUGA: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Tertib Arsip Melalui Pembinaan Pengawasan
"Kami akan mensinergikan regulasi baru ini dengan peraturan-peraturan daerah terkait APBD 2024, termasuk dalam proses perencanaan pembangunan yang berskala besar," ujar Tantawi Dali.
Meskipun demikian, Tantawi Dali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan fungsi DPRD dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dia mengakui bahwa beberapa kegiatan mungkin akan mengalami penundaan.
Terutama pada kuartal pertama tahun ini.
"Setelah pelaksanaan pemilu, kemungkinan terlambatnya realisasi anggaran akan menjadi isu yang perlu diperhatikan."
Salah satu penyebab tertundanya realisasi anggaran APBD 2024, menurut Tantawi Dali, adalah adanya penyesuaian terhadap kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia menekankan pentingnya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji tersebut sebelum dapat mengakomodirnya dalam APBD.