RADAR BENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sesuai dengan program dari bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, tahun 2024 ini akan terus melaksanakan pembinaan pengawasan kearsipan internal maupun external ke daerah- daerah.
"Untuk tahun 2023 kita sudah melakukan pembinaan ke daerah-daerah dan di tahun 2024 ini kita akan secepatnya melakukan kembali pembinaan pengawasan kearsipan external ke daerah-daerah kabupaten, kota," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M. Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Tusman Haidi, S. Pd., MM kemarin.
BACA JUGA:Ini Pesan Kepala Kemenag Kaur Kepada Jamaah Haji 2024
BACA JUGA:Lagi Duduk Dipinggir Jalan, Leher Kena Gor*k, Ada Apa?
Dengan adanya pembinaan pengawasan kearsipan untuk penegakan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan dalam rangka peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan.
Arah dan fokus pengawasan kearsipan adalah tindakan mengimplementasikan kebijakan untuk mewujudkan tertib arsip.
Pengawasan kearsipan diarahkan pada tindakan atau perlakuan secara langsung terhadap arsip untuk lebih menjamin terciptanya arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga mampu dimanfaatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja lembaga dan alat bukti yang sah.
Yang diketahui pada tahun 2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu meraih akreditasi kategori A dalam hasil pengawasan kearsipan.
Hal ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa, mengingat pada tahun 2019 DPK Provinsi Bengkulu mendapat kategori terburuk se-Indonesia.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M. Pd menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran DPK Provinsi Bengkulu.
Untuk di tahun 2024 ini DPK Provinsi Bengkulu akan terus meningkatkan pencapaian tersebut.
Dalam upaya melaksanakan pembinaan pengawasan kearsipan terhadap OPD ataupun ke daerah-daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang akan mencakup tiga aspek.
Diantaranya aspek pengelolaan arsip dinamis, aspek sumber daya manusia dan aspek sarana dan prasarana yang akan dinilai akan standarisasi dari kearsipan.
Pengawasan kearsipan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan yang menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.