RADAR BENGKULU - Bawaslu Kota Bengkulu telah merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pengawasan Sosialisasi (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyampaikan hasil kajian yang mengarah kepada rekomendasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Ahmad Maskuri, kasus yang memiliki nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/07.01/01/2024 telah diteliti secara seksama dan hasilnya diarahkan kepada KASN.
BACA JUGA:Bawaslu Diminta Usut Tuntas Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
BACA JUGA:Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara," ujar Ahmad Maskuri.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Termasuk saksi, pelapor, dan terlapor . Yakni, Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap Arif Gunadi dilakukan di Kantor Wali Kota Bengkulu, Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:Tiga Lembaga Laporkan PJ Walikota Atas Dugaan Melanggar Netralitas ASN
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Advokat Aizan Dahlan kepada Bawaslu Kota Bengkulu pada Kamis, 10 Januari 2024. Dalam laporannya, Aizan menyebutkan bahwa Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Arif Gunadi terindikasi membagikan stiker yang berisi konten kampanye di sebuah Grup WhatsApp yang bernama "Silaturahmi Bengkulu" yang anggotanya mencapai lebih dari 800 orang. Stiker tersebut mengajak untuk memberikan suara kepada Calon Legislatif (Caleg) bernama Dwi Ratnawati dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Yang mengejutkan, Dwi Ratnawati adalah istri dari Arif Gunadi sendiri dan mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dengan nomor urut 6.
BACA JUGA:Akhirnya Indeks Reformasi Birokrasi Pemda BS Naik B
Saat ini, pihak terkait menunggu keputusan dari KASN terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Harapan mereka adalah agar KASN memberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Arif Gunadi, sesuai dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.