BACA JUGA:Perolehan Suara Suldin, Adik Bupati Mukomuko Menuju Senayan Masih Terbuka
BACA JUGA:Ramai, Suasana Kota Kepahiang Setelah Pencoblosan Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menegaskan bahwa dugaan kehilangan surat suara tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran, tetapi juga menghambat proses pemilihan yang berlangsung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di TPS agar Bawaslu dapat segera bertindak," ujar Fahamsyah.
Bawaslu Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk melakukan pemantauan yang ketat terhadap setiap perkembangan terkait kekurangan surat suara dan memastikan transparansi dalam menangani masalah ini.
Mereka juga meminta kerjasama dari semua pihak, baik penyelenggara Pemilu maupun masyarakat, dalam menekan pelanggaran dan kecurangan yang dapat mengganggu integritas proses demokrasi.