RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara yang rusak telah dimusnahkan secara menyeluruh pada H-1 sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 13 Februari 2024 ini.
Proses pemusnahan ini dilakukan di seluruh KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta instansi terkait lainnya.
Rincian jumlah surat suara yang rusak meliputi 1.551 lembar surat suara untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), 3.031 lembar surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, 96.420 lembar surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), 1.107 lembar surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, dan 1.723 lembar surat suara untuk Calon DPRD kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Gaji Honorer dan THL Pemprov Bengkulu yang Tertunda Satu Bulan Sudah Dibayarkan
BACA JUGA:KPU Kaur Rakor Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024
"Seluruh surat suara yang rusak hasil dari proses sortir dan lipatan kemarin, hari ini telah dimusnahkan. Kota Bengkulu telah melaksanakan pemusnahan," ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
Rusman memastikan bahwa semua surat suara yang rusak di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu telah dimusnahkan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Pemusnahan dilakukan oleh KPU kabupaten dengan pengawasan dari Bawaslu, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya. Kita koordinasikan setiap langkah untuk memastikan pemusnahan dilakukan dengan baik," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa penggantian surat suara yang rusak telah diterima oleh KPU kabupaten/kota, sehingga tidak akan ada kendala terkait surat suara pada hari pencoblosan. Semua logistik telah tersedia dan siap untuk didistribusikan.
"Setelah dilaporkan ke pusat, penggantinya sudah kita terima dan logistik sudah siap untuk didistribusikan. Semuanya sudah selesai dan siap digunakan."
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Siapkan Fasilitas TPS untuk Kaum Disabilitas
BACA JUGA:Daftar Laporan Awal Dana Kampanye Parpol ke KPU Mukomuko, Ada yang Rp 240 juta ada yang Rp 0
Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan, dan Diklat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, S.Sos, mengungkapkan bahwa temuan mengenai surat suara rusak tersebut ditemukan setelah proses sortir dan pelipatan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
"Kami menemukan berbagai jenis kerusakan pada surat suara. Mulai dari robekan, perubahan warna, noda tinta, hingga bintik-bintik pada kertas surat suara," jelas Debisi.
Jumlah surat suara yang rusak mencakup berbagai tingkatan pemilihan, termasuk untuk pemilihan Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi Bengkulu, kabupaten, dan kota. Dengan pemusnahan ini, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh pemilih di Provinsi Bengkulu.