RADAR BENGKULU - Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si, mengungkapkan bahwa hasil kajian sementara terhadap laporan dugaan pelanggaran politik dengan terlapor Calon Anggota DPD RI Nomor urut 7, Elisa Ermasari, S.Mn, telah mengarahkan penanganan kasus tersebut ke dua kabupaten. Yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Seluma.
Keputusan tersebut didasarkan pada lokus pengaduan yang ada di kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Dengan pertimbangan tersebut, kami memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ini ke Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma," ungkap Eko Sugianto pada Senin, 12 Februari 2024.
Lebih lanjut, Eko Sugianto menjelaskan, proses penanganan kasus akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk tahapan klarifikasi terhadap saksi-saksi, pelapor, dan terlapor di kedua kabupaten tersebut.
"Tahapan penanganan masih akan sama. Itu dimulai dengan tahap klarifikasi di daerah yang menjadi lokus perkara," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat pembahasan bersama sentral penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi, kejaksaan dan kepolisian. Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Def Tri terhadap salah satu Calon DPD RI di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma menjadi fokus pembahasan.
Menurut prosedur penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP), setelah laporan terdaftar dan memenuhi syarat formil dan materiil, tahap pertama adalah rapat pembahasan bersama Gakkumdu. Selanjutnya, dilakukan kajian untuk menemukan peristiwa pidana dan pengumpulan bukti. Tahap terakhir adalah menentukan pasal dan penyelidikan dalam waktu 5 hari kerja.
Selama proses klarifikasi, pengawas pemilu akan didampingi oleh penyidik jaksa, yang juga akan melakukan pendampingan dan monitoring dalam penyelidikan. Jika terbukti penuh unsur, kasus akan naik ke tahap penyidikan selama 14 hari kerja, diikuti dengan 6 hari perbaikan berkas. Tahap terakhir adalah rapat pembahasan 3, dimana jika kasus tersebut penuhi unsur, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk penuntutan dalam waktu 5 hari kerja. (wij)