"Motif pelaku karena cemburu terhadap korban. Ada beberapa sayatan di tubuh korban saat melakukan eksekusi," tegasnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku MSL dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ags)
Kategori :
Terkait
Sabtu 16 Nov 2024 - 21:10 WIB
Pejabat BPK Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
Jumat 08 Nov 2024 - 08:03 WIB
Kejari Benteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumahan di Benteng
Kamis 17 Oct 2024 - 21:10 WIB
Kajari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Inpres Bintuhan
Rabu 16 Oct 2024 - 21:59 WIB
3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam Ditahan Kejari Benteng
Jumat 04 Oct 2024 - 21:29 WIB
Pegawai BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perumahan di Benteng
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 00:10 WIB
FIFGROUP Borong Tiga Penghargaan dalam Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Sabtu 23 Nov 2024 - 01:24 WIB
Talak Bisa Tidak Sah Jika Diucapkan Dalam Keadaan Seperti Ini
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:13 WIB
Apakah Ponsel Refurbished Layak Dibeli? yuk simak Penjelasannya Disini
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:18 WIB
Persaingan Ponsel Modular Dimasa Depan, Apakah Motorola’s Moto Mods dan Fairphone Layak Dibeli?
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:42 WIB
Nikmati Lezatnya Bika Tutung, Kue Tradisional dari Tapanuli Tengah dengan Cita Rasa yang Khas
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:48 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Bengkulu Selatan Akan Tertibakan APK
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:46 WIB
Perangkat Desa Bengkulu Selatan Mendapatkan Bimtek Tentang Pengelolaan Aset-Aset Desa
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:44 WIB
Pemda Kaur Hadiri Rapat Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:43 WIB
Dinas Dikbud Seluma Salurkan 1.155 Unit Chromebook dan 220 Unit Laptop
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:39 WIB