Ini Motif Pria Bertato Lakukan Pembunuhan di Hutan Liku Sembilan

Sabtu 18 Nov 2023 - 22:30 WIB
Reporter : Agus
Editor : Admin

"Motif pelaku karena cemburu terhadap korban. Ada beberapa sayatan di tubuh korban saat melakukan eksekusi," tegasnya.  

Atas perbuatannya ini, pelaku MSL dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ags)

Kategori :