Namun, kepastian pelaksanaannya masih menunggu petunjuk pusat.
"CPNS dan PPPK di Kemenag ini, juga sama dengan instansi lainnya. Jadi kita tunggu bersama-sama petunjuk dari pusat," ungkap Ajamalus.
Terakhir, Ajamalus meyakinkan bahwa belanja pegawai Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sudah mencukupi untuk perekrutan PPPK tahun 2024 sesuai dengan usulan kuota.
Sebagai instansi vertikal, anggaran disesuaikan dengan kebutuhan pegawai di pusat, sehingga tidak ada permasalahan signifikan.
"Sebagai instansi vertikal di daerah, berapa pun anggaran yang diberikan pusat anggarannya menyesuaikan. Jadi tidak ada permasalahan yang signifikan untuk perekrutan PPPK di Kementerian Agama ini. Jadi, tidak perlu khawatir," tegas Ajamalus.