RADAR BENGKULU - 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur diminta Kejaksaan Negeri Kaur untuk melakukan pengembalian kerugian Negara dari tahun 2021 dan tahun 2022 diberikan waktu sampai bulan Maret 2024.
Kerugian Negara pada tahun 2021 sebesar Rp 1.417.198.750,- sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 5.199.453.230 total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 6.616.651.980, memang sebagian sudah di angsur atau kerugian negara yang baru dikembalikan Rp 1.932.729.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus S,H.M,H melalui Kasi Datun Kejari Kaur Dwi Pranoto S,H.M,H mengatakan 25 anggota DPRD Kaur yang belum membayar dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.616.651.980 sudah diangsur atau dibayarkan sebesar Rp 1.932.729.000,- dan 1 orang DPRD Kaur sudah melunasi yaitu Diana Tulaini Ketua DPRD Kaur,
"Saat ini baru Ketua Dewan Kaur yang melunasi Kerugian Negara, dan sisanya 24 anggota dewan dan 1 mantan dewan harus membayar sebesar Rp 4.884.922.980," Ujar Dwi Pranoto diruang kerjanya, jum'at (02/02/2024).
BACA JUGA:19 Desa Kecamatan Maje dilakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah
BACA JUGA:Hati-Hati, 7 Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Batu Ginjal!
BACA JUGA:Pertamina Geothermal Lampung Salurkan CSR Peduli Stunting di Bengkulu
Kasi Datun menambahkan, apabila batas yang sudah ditentukan belum juga mengembalikan kerugian negara maka permasalahan ini akan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus.
Adapun nama-nama Anggota DPRD Kaur yang belum melunasi atau mengembalikan kerugian negara yaitu,
1. Alpensyah Rp. 350,126,950,-
2. Juraidi Rp. 26,922,800,-
3. Baswidan Rp. 196,438,600,-
4. Liasmawati Rp. 134,739,750,-
5. Najamudin Rp. 242,417,000,-
6. . Tri Putra Wahyuni Rp. 234,256,900,-