
" Jadi pengangkatan kepala sekolah dari 14 orang ini, belum mengacu Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Karena Pemerndikdasmen tersebut masih kami godok, karena sistemnya nanti mungkin lebih ruwet dari yang ini, karena informasinya ada memakai sistem bakal calon dari Dirjen GTK, mereka terdata dan berhak dipilih oleh Dirjen GTK melalui aplikasi dan persyaratan tertentu,” terangnya.
Untuk diketahui, dari informasi dari Kemendikdas, Kabupaten Seluma hanya mendapatkan kuota sebanyak 5 orang guru yang dibiayai dari APBN. Jika lebih dari 5 orang guru yang mengikuti Diklat bakal calon kepala sekolah, maka harus dianggarkan melalui APBD atau pun secara mandiri.
“Kami dapat informasi, Kabupaten Seluma dari sekian ribu guru, cuma mendapatkan 5 guru yang sah dibiayai oleh APBN langsung. Apabila kabupaten/kota membutuhkan lebih dari itu, dan menginginkan pengangkatan kepala sekolah, maka kabupaten/kota harus menyiapkan dana dari APBD, atau bagi peserta yang ingin melaksanakan Diklat calon, maka peserta boleh dinyatakan secara mandiri,” sampainya.