Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat

Senin 26 May 2025 - 20:21 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M
Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat

Ketika ditanya mengenai peralihan dari peserta mandiri ke peserta Jamkesda, Elva mengatakan, jika warga yang bersangkutan pernah menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan, dan terdapat tunggakan, maka tunggakan iuran wajib dibayar. 

Bagi warga yang pernah menjadi peserta mandiri dan ingin melunasi tunggakan, Elva menyarankan untuk ikut program rehabilitasi atau menyicil tunggakan. 

"Nanti akan dilakukan advokasi peserta yang menunggak untuk ikut program rehab/cicilan. Tapi warga yang bersangkutan bisa dapat bantuan PBI Jamkesda Mukomuko itu ranah Pemkab, bukan BPJS," demikian Elva menerangkan.

Kategori :