Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat

Senin 26 May 2025 - 20:21 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M
Komisi 3 DPRD Mukomuko Panggil BPJS Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Jamkesda untuk Rakyat

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Komisi 3 DPRD Mukomuko memangil pihak Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Mukomuko pada hari Senin, 26 Mei 2025. Undangan lembaga wakil rakyat itu dipenuhi oleh pihak BPJS, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Mukomuko, Elva Elinda. 

Hearing antara DPRD Mukomuko dengan BPJS Kesehatan Mukomuko ini dipimpin oleh Frenky Janas. Ia mengatakan kerap mendapat keluhan dari masyarakat prihal kepesertaan BPJS. 

Kata Frenky, Komisi 3 ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan terkait pemanfaatan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk rakyat. 

BACA JUGA:Warning, Bupati dan Kapolres Mukomuko Bidik Tukang Oplos Pupuk: Rugikan Petani

BACA JUGA:Butuh Rp 370 Juta Buat Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Mukomuko, Jadi Beban APBDes

Sebab daerah sudah mengalokasikan dana cukup besar. Di APBD murni diakomodir sebesar Rp 8 miliar. Dan komitmen pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 11 miliar. 

Kemudian, kata Frenky, Komisi 3 mengundang pihak BPJS kesehatan juga bagian dari merespon statement gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang mengatakan BPJS Kesehatan gratis dan mudah. 

"Yang kerap bermasalah ini, ada peserta BPJS mandiri, ingin beralih ke peserta Jamkesda, tapi masih ada ini, ada itu, tunggakan sehingga fasilitas Jamkesda dari Pemkab sulit mereka dapat. Gubernur sudah menyatakan BPKS gratis, mudah. Tapi ternyata ada prosedurnya. Jajaran Pemkab jadi sasaran masyarakat, BPJS juga kena, kami dewan juga sasaran kekesalan warga. Ini yang ingin dengar penjelasnya. 

Frenky juga meminta aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini tidak ada jangka waktu tertentu. Semisal menunggu 1 atau 2 minggu dulu. 

BACA JUGA:Ketua MUI Mukomuko: Paham Radikalisme Masih Harus Diwaspadai Walau Organisasi Sudah Dibubarkan

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Ungkapkan Alasan 5 Bulan Awal Minim Pembangunan, Berikut Penjelasannya

"Kepingin kita itu, sebagai wakil rakyat, setelah proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan tuntas, statusnya aktif. Bisa langsung digunakan. Tidak menunggu-nunggu lagi," sampai Frenky. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepada Pelayanan BPJS Kesehatan Mukomuko, Elva Elinda menjelaskan, untuk pendaftaran peserta penerima bantuan iuran (PBI), bukan ranah BPJS, melainkan wewenang dari Dinas Kesehatan. 

Yang jelas, kata Elva, sekarang sudah ada 22 ribu lebih peserta aktif PBI Jamkesda Mukomuko. Kriteria dan mekanisme calon peserta BPJS Kesehatan PBI diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). 

"Nah, yang tahu itu Dinas Kesehatan. Karena itu wewenang Dinkes. Kami (BPJS-Kes) hanya menyediakan aplikasi," kata Elva. 

Kategori :