RADAR BENGKULU - Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Nomor Urut 4, Def Tri Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon DPD RI nomor urut 7, Elisa Ermasari, ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa, 30 Januari 2024.
Pelaporan mencakup penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, khususnya pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Tim hukum yang terdiri dari Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH, dan Jafni Farma SH, menekankan bahwa pembagian minyak goreng tersebut melanggar ketentuan.
Termasuk Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Fitriansyah menegaskan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai dugaan kecurangan untuk mempengaruhi pemilih.
Menurut Fitriansyah, pembagian bahan kampanye sembako berupa minyak goreng dengan label Calon DPD tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan.
BACA JUGA:Wabup Mukomuko Praktik Nyoblos 5 Surat Suara
BACA JUGA:Mukomuko Sediakan Rp 880 Juta untuk Bayar Asuransi Nelayan, RT, Hingga Pengurus Mesjid
BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan 169 Sertifikat Redistribusi ke warga Talang Salimi
Ia menyatakan bahwa ini merupakan dugaan pelanggaran kampanye pemilu, termasuk perbuatan menjanjikan atau memberikan materi kepada peserta kampanye, sesuai dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Tim pemenangan Calon DPD RI nomor urut 4, Bayu Risdianto, mengajak kandidat Calon DPD RI Bengkulu untuk berkampanye secara fair, mengedepankan persaingan terbuka, dan memberikan keputusan memilih sepenuhnya kepada masyarakat.
Bayu menegaskan bahwa seluruh tim relawan dan masyarakat Bengkulu akan mengawal Pemilu 2024 agar berjalan demokratis dan adil, serta siap mengawasi segala bentuk kecurangan yang mungkin dilakukan oleh siapa pun.