
Tanda tertentu juga dilengkapi dengan gambar babi di dalam kotak persegi panjang merah yang berada di atas latar putih.
“Dalam hal pangan olahan melalui proses pembuatan yang bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi, pada label harus dicantumkan keterangan berupa tulisan ‘Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi’ dan gambar babi,” bunyi Pasal 41 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.
Cara Cek Makanan Mengandung Babi dari Bahan Pangan
Masih merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, bahan pangan yang berasal dari babi dapat terdiri dari kolagen, enzim, gliserin, lemak, kolostrum, ekstrak embrio, ekstrak darah, haemoglobin terhidrolisis, keratin, ekstrak rambut/hulu, plasenta, protein, ekstrak timus, hidrolisat timus, ekstrak lambung, lemak reroti (shortening), minyak, pengemulsi, pengental, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida.
Cara Cek Makanan Mengandung Babi dari Situs Halal
Masyarakat dapat memverifikasi kehalalan produk makanan dan kosmetik lewat situs resmi BPJPH di tautan bpjph.halal.go.id. Di samping itu, verifikasi sertifikasi halal LPPOM MUI dapat diakses melalui halalmui.org/searchproduct/.
Cara Cek Makanan Mengandung Babi dari Komposisi
Untuk memeriksa makanan dan minuman yang mengandung babi, masyarakat perlu teliti dengan memperhatikan bahan-bahan yang tercantum di kemasan.