5 Cara Cek Makanan dan Minuman Mengandung olahan babi dari logo halal yang lagi viral, yuk simak!

Sabtu 03 May 2025 - 09:51 WIB
Reporter : Eka
Editor : Syariah m
5 Cara Cek Makanan dan Minuman Mengandung olahan babi dari logo halal yang lagi viral, yuk simak!

 

Logo halal Indonesia yang dikeluarkan oleh BPJPH dan tercetak di kemasan menjadi metode deteksi awal paling sederhana untuk mengetahui apakah produk makanan mengandung babi atau tidak. 

 

Penerapan logo halal Indonesia telah dimulai sejak 1 Maret 2022 berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Penetapan Label Halal. 

 

Pemakaian logo halal Indonesia tersebut dilakukan secara bertahap untuk menggantikan logo halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

 

Logo halal MUI masih dapat dipakai maksimal lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang diresmikan pada Februari 2021. 

 

Cara Cek Makanan Mengandung Babi dari Tanda Khusus

 

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Label Pangan Olahan, semua produk pangan yang mengandung bahan dari babi harus mencantumkan label khusus bertuliskan “MENGANDUNG BABI”. 

 

Tanda khusus itu dilengkapi dengan gambar babi di dalam kotak berbentuk persegi panjang berwarna merah di atas latar belakang putih. 

 

Selain itu, produk pangan yang pembuatannya berkaitan atau menggunakan fasilitas yang sama dengan bahan yang berasal dari babi juga harus mencantumkan tanda khusus pada kemasannya. 

Kategori :