
Oleh karena itu, di pagi hari tersebut ia tidak diperkenankan untuk membatalkan puasa karena sudah tiba waktu Subuh dan ia masih berada di rumah.
Namun dia dapat membatalkan puasanya pada hari Ahad, karena pada pagi hari Ahad dia berada di luar daerahnya, lanjut Buya.
Selain itu, Buya menyampaikan beberapa hal penting bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
Kata Buya, seseorang yang sedang dalam perjalanan akan dianggap sebagai mukim (bukan musafir lagi) jika ia bermaksud tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
"Contohnya, orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat berada di Tegal sudah bisa berbuka, dan setelah arrive di Semarang juga tetap diperbolehkan untuk berbuka asal ia tidak berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," ujar Buya.
Apabila ia berencana tinggal di Semarang lebih dari 4 hari, maka sejak kedatangannya di Semarang ia sudah dianggap mukim dan tidak diperbolehkan meninggalkan puasa serta tidak bisa mengqashar shalat, ujar Buya.
"Untuk dianggap mukim, tidak perlu menunggu 4 hari seperti yang dipercayai sebagian orang, melainkan saat ia tiba di tujuan yang telah diniatkan untuk tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah dikategorikan mukim."
"Siapa pun yang dalam perjalanan jauh (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka selama dalam perjalanan ia diperbolehkan berbuka puasa dan dapat menjamak serta mengqashar shalat," tegas Buya.