Menurut Syariat Islam, Hanya Golongan Ini yang Berhak Menerima Zakat

Sabtu 08 Mar 2025 - 20:01 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar
Menurut Syariat Islam, Hanya Golongan Ini yang Berhak Menerima Zakat

 

4. Mualaf

Mualaf merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka tentu masih membutuhkan bantuan serta dukungan untuk memperkuat keimanan.

Zakat diberikan untuk membantu mereka beradaptasi dengan ajaran Islam

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Pada zaman dahulu, zakat digunakan untuk membebaskan budak.

Namun saat ini, kategori itu lebih luas. Yakni mencakup upaya pembebasan dari segala bentuk perbudakan modern.

6. Gharim

Gharim merupakan orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya. Dengan syarat utang tersebut haruslah utang yang halal. Bukan untuk kemaksiatan.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah yakni orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah SWT. Seperti para mujahid, pendakwah, pendidikan Islam, lembaga sosial keagamaan dan orang-orang yang berjuang untuk kepentingan agama.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Sehingga membutuhkan bantuan untuk bisa kembali ke tempat tujuannya.

Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama.

Tetapi juga diharapkan semakin sadar untuk berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. (*)

Kategori :