RBI, BENTENG - Kendaraan ukuran besar (roda 6) sudah diperbolehkan melintas di KM 44,5 atau di jalan lintas Liku Sembilan Taba Penanjung, Senin (15/1).
Kebijakan ini diberlakukan setelah pelebaran jalan alternatif selesai dilakukan. Namun, kendaraan yang melintas belum bisa berbarengan harus bergiliran.
"Kami masih melakukan buka tutup akses jalan, karena pengerjaan pengerasan jalan masih dilakukan," ungkap Kasatlantas Polres Benteng Iptu.Wiyanto, kemarin.
Dijelaskan dia, sebelumnya sempat dilakukan penutupan total jalan lintas selama kurang lebih lima jam karena pihak Kementerian PUPR masih melakukan proses pengerjaan pelebaran jalan lintas.
BACA JUGA:Lokasi Longsor di Tiga Jalur, PUPR Bengkulu Lakukan Penanganan Darurat
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Apresiasi Kodim 0423 Motori Penanaman Pohon di Pantai
BACA JUGA:Partai Umat Kabupaten Kaur Tidak Melaporkan Dana Kampanye
"Kami imbau kepada para pengendara agar berhati-hati, karena kondisi jalan licin habis hujan. Utamakan keselamatan dalam berkendara," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, sebagian pengendara kendaraan terpaksa menggunakan jalur alterenatif yakni jalan lintas Susup untuk menuju ke arah Kota Bengkulu-Kepahiang dan sebaliknya dengan menempuh waktu yang agak lebih lama.