RBI, MANNA - Setiap persoalan pasti ada solusinya, tetapi tidak perlu semuanya diselesaikan dengan cara emosi. Jika tidak maka akan mengalami nasib seperti JH (42) tahun.
Dia dengan sengaja membawa parang untuk mengancam seseorang bernama Mudianto (54) tahun. Bahkan sempat menebaskan parangnya dihalaman rumah dan mengenai pohon alpukat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Kapolsek Kedurang IPTU Erik.F SH mengatakan pada hari Rabu (10/01) sekita pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres,melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
"Memang betul tersangka sudah kita amankan, karena sudah dianggap membahayakan orang lain. Bahkan JH sudah membawa sebilah parang langsung ke rumah Mudianto,untung saja Mudianto langsung lari ke dalam rumah dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," papar Erik di ruangnya Jumat (12/01).
Mudianto merupakan petani yang berasal dari Desa Suka Rami,KecamatanKedurang Ilir,sedangkan tersangka JH dari Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. JH melakukan pengancaman dengan Parang kepada korban.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Laksanakan Sertijab dan Pisah Sambut Kapolres
BACA JUGA:Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Usul Pengadaan CPNS Tahun 2024
Kejadian hal itu terjadi saat JH menemui korban (Mudianto) di rumahnya kemudian tersangka JH berkata kepada korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka dan di jawab oleh korban kalau ia tidak ada masalah dengan tersangka JH. Kemudian setelah itu tersangka JH mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis perang dari balik punggungya yang tertutup jaket.
Melihat tersangka JH mengeluarkan senjata tajam tersebut korban langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian istri korban (Hartatai) sempat menghalangi dan mendorong tersangka JH untuk pergi dari rumahnya.
Kemudian tersangka JH keluar ke halaman depan rumah sambil menebas-nebaskan parangnya ke pohon Alpukat.
BACA JUGA:Sistem Keamanan UINFAS Berhasil Cegah Aksi Curanmor di Kampus
BACA JUGA:Cara Mengatasi Hama pada Tumbuhan Cabai
Melihat kejadian itu, JH diminta oleh tetangga Mudianto untuk pulang ke rumahnya. Saat ini tersangka sudah ditangkap di rumahnya berikut dengan barang buktinya satu bilah senjata tajam.
"Akibat perbuatanya tersangka kita terapkan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP., dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 (sepuluh) tahun,"pungkas Erik.(afa)