RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mempersiapkan Surat Edaran Gubernur terkait pembatasan kendaraan plat non BD di wilayahnya. Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan segera diproses dan dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu.
"Surat edaran akan secepatnya kita proses, karena itu sudah kebijakan. Nanti kita akan koordinasikan dengan Polda untuk adanya pembatasan seperti itu," kata Isnan Fajri usai acara laporan penyerahan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II/2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Jumat (12/1).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bengkulu. Pemerintah Provinsi juga telah mengimbau kendaraan plat non BD untuk segera berpindah ke plat BD.
BACA JUGA:Inilah Keluh Kesah Sopir Akibat Pengurangan Kuota Solar di Bengkulu
BACA JUGA:Ini Kata Kepala Dinas ESDM Soal Penggunaan Bio Solar di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Stok Solar Subsidi di Bengkulu Tinggal 4.856 Kilo Liter
"Kita imbau untuk segera berpindah, sehingga tidak terkena pembatasan. Karena plat non BD itu tidak semuanya milik orang luar, ada juga yang milik masyarakat Bengkulu. Jadi nanti dikoordinasikan terlebih dahulu," jelas Isnan Fajri.
Surat edaran yang akan dikeluarkan ini bertujuan melakukan pembatasan kendaraan yang beroperasi di Bengkulu, sebagai langkah pengendalian dan pengawasan pemanfaatan BBM Bersubsidi. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aksi para sopir truk Bengkulu yang memprotes instruksi Gubernur Jambi tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.
Aksi para sopir truk di Bengkulu, sebagai reaksi atas kebijakan Gubernur Jambi, telah mengakibatkan pelarangan truk non plat BD untuk melakukan bongkar muat di tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Para sopir berpendapat bahwa kebijakan tersebut menghambat aktivitas hauling di jalan umum dan jalan nasional Jambi.