RBI, MANNA - Sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor : 104 tahun 2019. Saat ini peraturan tentang kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) semakin dipermudah tidak perlu lagi untuk salinannya Dilegalisir, yang mana seluruh Adminduk yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau format digital.
Kepala DisDukcapil BS Lismanto Bayu, SE melalui Sekretaris Edy Suhaimi,S.Sos mengatakan karena Adminduk semuanya sudah teronline diseluruh sistem,karena tanda tangannya sudah secara elektronik tetapi bagi Adminduk yang belum TTE salinannya masih harus dilakukan legalisir.
"Adapun Adminduk terbaru yang saat ini sudah dengan TTE yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang sudah memakai Tanda Tangan Elektronik (TTE).Dengan begitu kita berharap aturan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sesuatu hal,"papar Edy diruangnnya Kamis (11/01).
BACA JUGA:Inilah Keluh Kesah Sopir Akibat Pengurangan Kuota Solar di Bengkulu
BACA JUGA:ROCI Bengkulu Sukses Gelar Kontes Robot Pelajar
Seperti contoh kalau ada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan atau untuk keperluan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen Adminduk. Maka, tidak perlu lagi dilakukan legalisir,tetapi khsusus bagi Adminduk yang TTE kalau masih ada yang menggunakan Adminduk yang lama tetap Dilegalisir.
Saat ini Pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat. Semua dokumen yang sudah menggunakan QR Code atau Barcode tidak perlu lagi dilegalisir. Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP-el juga tidak perlu lagi dilegalisir. Karena, telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.
BACA JUGA:Pedagang UMKM Bengkulu Raup Untung Saat Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Usul Pengadaan CPNS Tahun 2024
"Dengan demikian,masyarakat bisa merasakan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan. Khusus untuk Akta dibawah 2011 masih harus diligalisir karena belum TTE, bagi yang mau memperbaharui Kartu Keluarga bisa diusulkan ke Disdukcapil, tetapi yang masih merepotkan masyarakat khusus untuk Akta karena untuk merubah Akte harus mempunyai alasan sendiri,"pungkas Edy.(afa)