radarBengkulu.bacakoran.co - Dinas PUPR Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko yang berada di Pasar Minggu tepatnya dijalan KZ Abidin II terhadap bangunan yang melanggar Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).
Ini merupakan salah satu upaya persuasif agar para pemilik ruko bisa mengikuti peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan Pelantikan Helmi-Mian, Semua Siap untuk Momen Bersejarah
BACA JUGA:Sertijab Ketua Dharma Wanita Bengkulu, Junita Haryadi Siap Perkuat Solidaritas Organisasi
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Kamis (23/1/25), setelah pembagian surat teguran bangunan toko yang melanggar. Ia juga meminta agar masyarakat kota untuk mematuhi garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB).
"Kita harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan ujug-ujug ditertibkan karena harus sesuai dengan aturan," jelasnya.
Ia menjelaskan, GSP merupakan garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar persil atau pagar pekarangan untuk patokan pembangunannya.
Sedangkan, untuk GSB merupakan batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah ataupun gedung.
GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah disembarangan tempat dan supaya pemukiman hadir dengan rapi, aman dan nyaman. GSB ini merupakan batas yang tidak boleh dilanggar oleh denah bangunan.