RBI, MUKOMUKO - Ketua Fron Pembela Rakyat (FPR) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd menyesalkan kesepakatan antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus tertunda.
Apalagi, tertundanya pengesahan Perda RTRW itu disebabkan miskomunikasi antara Bupati dengan anggota DPRD. Setidaknya sudah dua kali rapat Paripurna DPRD Mukomuko dengan agenda mengenai Perda RTRW ini gagal dan ditunda.
"Saya pikir, mendahulukan kepentingan rakyat, itu menjadi bagian dari sumpah jabatan yang mereka emban. Maka kami berharap, kepala daerah maupun anggota DPRD mesti 'arif dan bijaksana menyikapi persoalan antar lembaga pemerintahan. Dahulukan dulu kepentingan rakyat dan kepentingan daerah," sampai Saprin.
BACA JUGA: RBUI Provinsi Bengkulu Sambut Hangat Kedatangan Prabowo Subianto
Ia menuturkan, Perda RTRW hasil revisi sangat dibutuhkan daerah sebagai landasan hukum rakyat menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosial, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, termasuk juga aktivitas industri yang dimotori oleh investor besar.
"Perda RTRW ini akan berpengaruh langsung terhadap semua aktivitas warga. RTRW menjadi master plan berupa produk hukum yang mengatur areal ini untuk apa, area ini untuk ini. Jadi ini kepenting bagi rakyat supaya jelas landasannya. Jangan ditunda-tunda," ujarnya.
Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang, Dinas PUPR Mukomuko, Haryanto, ST mengatakan, Pemkab Mukomuko telah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dengan ada persetujuan itu, tinggal lagi proses selanjutnya sampai menyepakati melalui rapat paripurna DPRD.
BACA JUGA:Musim Hujan, Sekda Mukomuko: Bersihkan Selokan Komplek Kantor dan Perumahan
Katanya, persetujuan itu ada batas waktu, yakni 2 bulan setelah persetujuan keluar dari Kementerian ATR. Jika sampai waktu ditentukan tidak ada tindak lanjut dari daerah, maka pengurusan Perda RTRW mengulang dari awal yang bisa memakan waktu tahunan.
"Pemkab Mukomuko diberikan waktu oleh Kementerian untuk menyepakati Raperad RTRW paling lama dua bulan sejak pihak Kementerian ATR memberikan persetujuan," ujar Haryanto.
Ia mengatakan, persetujuan didapat dari Kementerian ATR pada tanggal 21 Desember 2023. Maka deadline kesepakatan harus sudah ada sampai tanggal 29 Februari 2024. Jika tidak, maka dikhawatirkan pengurusan mengulang dari awal.
BACA JUGA:Rp 200 Juta Disiapkan Untuk Penanggulangan Bencana di MM
BACA JUGA:Terungkap, Ini Si Pembayar Pajak ke Pemkab Mukomuko Hingga Rp 10 Miliar Lebih
"Sebetulnya petunjuk Kementerian sudah ditindaklanjuti. Pada 28 Desember 2023, sudah dijadwalkan paripurna tentang Perda RTRW, namun gagal. Dan di 8 Januari 2024, kembali akan digelar paripurna. Bahkan pak Bupati juga hadir saat itu di ruang parpipurna DPRD tapi paripurna dengan agenda RTRW kembalai ditunda," katanya.
"Persetujuan Raperda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan dengan perjuangannya cukup panjang dan rumit. Bahkan sejak 2017. Baru di tahun 2023 kita dapatkan persetujuan dari Kementerian," imbuhnya.