Eko Sugianto : Laporan Terhadap PJ Walikota Akan Ditindaklanjuti

Kamis 11 Jan 2024 - 21:03 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar Zaros

 

RADAR BENGKULU - Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Kamis, 11 Januari 2023. 

Laporan disampaikan oleh Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Garda Rafflesia Provinsi, Kelvin Aldo, menjelaskan bahwa Arif Gunadi dilaporkan karena diduga sengaja menyebarkan pamflet berbentuk surat suara salah satu calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang notabene merupakan istrinya sendiri. Kelvin menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Arif Gunadi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena menyebarkan pamflet istrinya yang merupakan calon legislatif DPRD Provinsi." 

Ia menyebut bahwa Arif Gunadi diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan surat suara tersebut di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB. 

BACA JUGA:Dempo Xler Minta Kepala Daerah Bentuk Tim Pengawasan ASN, Netralitas ASN Jangan Hanya Slogan

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Ancaman Denda Rp 12 Juta

Kelvin menduga tindakan tersebut sebagai upaya kampanye di media sosial.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Garda Rafflesia juga menduga Arif Gunadi telah melakukan kunjungan ke sekretariat salah satu partai politik pada masa kampanye.

"Kami menemukan keberadaan Arif Gunadi di Sekretariat DPW PAN bersama beberapa petinggi PAN, ini adalah laporan kedua dari kami." 

Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu juga mengungkapkan dugaan adanya upaya penggerakan suara ASN di kalangan pemerintah Kota Bengkulu. 

Kelvin Aldo menyatakan bahwa banyak ASN Kota Bengkulu memiliki keluarga yang mencalonkan diri di partai yang sama.

"Sehingga kita menduga adanya pengaruh terhadap suara ASN." 

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan mencari bukti dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.

Kategori :