DPRD Provinsi Dukung Larangan Isi BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak

Rabu 10 Jan 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

"Tidak hanya kendaraan mati pajak atau tidak bayar pajak saja yang tidak bisa mengisi BBM subsidi. Namun kendaraan bodong atau tidak memiliki surat juga bakal tidak dilayani di setiap SPBU di Provinsi Bengkulu." 

Pengetatan ini bukan hanya terkait dengan tepat sasaran distribusi BBM subsidi, tetapi juga untuk meminimalisir kebocoran dalam penggunaannya. 

Isnan menyebut bahwa BBM subsidi, khususnya jenis bio solar, sering digunakan di luar sasaran. Terutama untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan besar.

"Selama ini akal-akalan masyarakat itu, mobil angkutan batu bara dan perkebunan itu tetap mengisi. Sejatinya tidak dibolehkan, karena mengangkut batu bara dan hasil perkebunan," ungkap Isnan.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Didampingi Zulkifli Hasan dan Raffi Ahmad akan Kunjungi Bengkulu

Meskipun telah diterapkan surat edaran dan regulasi dari pemerintah pusat untuk mengatasi kebocoran pendistribusian BBM subsidi, Isnan mengakui bahwa kebocoran masih terjadi. Berbagai modus seperti antre dan jual kembali masih menjadi masalah yang perlu diatasi.

Sementara itu, terkait dengan pemasangan stiker khusus bagi pengguna BBM subsidi jenis bio solar, Isnan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam kajian untuk menilai efektivitas solusi tersebut.

"Itu masuk juga dalam kajian. Tentu semua masukan dari masyarakat kita pertimbangkan." 

(wij)

Kategori :