Penyaluran Dana Desa Rp 1 Triliun di Bengkulu Terkendala

Rabu 15 Jan 2025 - 20:26 WIB
Reporter : Windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU - Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Bengkulu mengalami hambatan serius. Hingga kini, proses pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah (Pemda) belum menyelesaikan persyaratan administratif yang diperlukan.

Salah satu kendala utama adalah belum rampungnya Peraturan Desa (Perdes) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai syarat utama pencairan.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Sunaryo, menegaskan bahwa dana tersebut sebenarnya sudah siap disalurkan. Namun, pihaknya masih harus menunggu kesiapan dari Pemda.

“Dana Desa bisa langsung dicairkan jika dokumen pendukung seperti Perdes APBD sudah selesai. Sampai saat ini kami masih menunggu agar penyaluran dapat segera dilakukan,” ungkap Sunaryo, Selasa, 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Usulan Bengkulu sebagai Bumi Merah Putih

BACA JUGA:Orasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Ribuan Honorer R2 dan R3 Minta Diangkat PPPK Penuh Waktu

Sunaryo juga menambahkan, regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), telah diterbitkan, sehingga tidak ada kendala dari sisi regulasi pusat. Namun, tanpa dokumen lengkap dari Pemda, pelaksanaan anggaran ini masih tertahan.

Untuk Tahun Anggaran 2025, total alokasi Dana Desa di Provinsi Bengkulu mencapai angka fantastis. Yakni Rp 1.036.861.150.000. Dana ini akan disebar ke sembilan kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Bengkulu Selatan: Rp105.969.594.000

Rejang Lebong: Rp101.377.487.000

Bengkulu Utara: Rp171.843.906.000

Kaur: Rp138.554.648.000

Seluma: Rp142.283.328.000

Mukomuko: Rp119.035.349.000

Kategori :