RADAR BENGKULU - Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun mengumumkan penemuan ribuan karung batu bara dan sekitar satu meter kubik kayu ilegal dalam patroli rutin pada Senin (9/1).
Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, S.Hut, menyampaikan bahwa temuan ini terjadi ketika pihaknya memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Dalam patroli, saat memasuki kawasan HPT, kita menemukan ribuan karung batu bara dan satu meter kubik kayu ilegal yang diketahui jenis Meranti. Sampai dengan saat ini kita belum bisa mengidentifikasi ataupun mengetahui siapa pemilik batu bara karungan tersebut."
BACA JUGA:Inspektur Ingatkan OPD Pemegang Aset, BPK Akan Turun Lagi
Pihaknya masih berupaya mendapatkan informasi dari masyarakat untuk mengidentifikasi pelaku dan pemilik kayu ilegal tersebut. Ini mengingat tidak ditemukan orang di sekitar lokasi temuan selama patroli.
Yudi mengaku heran dengan keberlanjutan kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan HPT, yang sebelumnya merupakan bekas galian tambang batu bara PT. Bukit Sunur. "Pada tahun lalu, lokasi bekas pertambangan PT. Bukit Sunur sudah dipasangi garis polisi saat patroli rutin sebelumnya."
Menyinggung kayu ilegal, Yudi mengemukakan dugaan bahwa satu meter kubik kayu ilegal yang ditemukan berasal dari kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun kemungkinan besar ditebang secara sengaja. "Mengingat lokasi temuan kayu hanya berjarak sekitar 2,4 KM dari HL Bukit Daun."
BACA JUGA:Lagi, Bantuan Masjid Catut Nama Bupati Seluma
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Polsek Ketahun Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
Pihak KPHL Bukit Daun berharap bahwa upaya mereka dalam menggali informasi dari masyarakat dapat membantu mengidentifikasi pelaku dan pemilik dari temuan batu bara dan kayu ilegal ini, serta mengatasi permasalahan penambangan ilegal yang masih terjadi dalam kawasan HPT. (Wij)