RBI, MUKOMUKO - Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab Mukomuko tahun 2023 lalu mencapai 1.804 persen atau sebesar Rp 10,8 miliar, jauh melampaui target sebesar Rp 600 juta.
Ternyata, ada satu pihak yang membayar pajak BPHTB ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 10,3 miliar lebih. Terungkap, ini si pembayar pajak yang cukup besar itu.
Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Ila Leniwati, SE mengatakan, pada tahun 2023 lalu, ada perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas Hak Guna Usaha (HGU).
"PT. Mukomuko Agro Sejahtera mendapat perolehan hak atas HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT. Agricinal. Jadi mereka wajib membayar BPHTB," kata Kabid Pendapatan II.
Ia mengatakan, ada 2 HGU yang kepemilikannya berpindah dari PT. Agricinal ke PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Pertama HGU dengan seluas 917 hektar, pemilik baru (PT. Mukomuko Agro Sejahtera) membayar BPHTB sebesar Rp 6,3 miliar.
Kemudia HGU kedua seluas 595 hektar, pemilik baru membayar BPHTB ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 4 miliar