RBI, MANNA - Untuk perizinan dan non perizinan yang sudah dikeluarkan DPMPTSP sudah sangat banyak.
Untuk jenis izin yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan sebanyak 58 jenis izin usaha dengan jumlah 1085 perizinan usaha yang sudah diterbitkan untuk tahun 2023 yang lalu.
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr. E Edwin Permana. ST,MT, MM mengatakan sesuai dengan aturan setiap usaha harus memiliki izin,tetapi terkadang masyarakat masih ada saja yang merasa cuek terkait perizinan usahanya,padahal dengan adanya izin banyak keuntungan yang bisa didapat.
"Untuk izin kita keluarkan sesuai dengan sekala usahanya,mulai dari usaha kecil, menengah dan besar. Izinnya berbeda,yang usaha sifatnya profit harus ada izinnya yang namanya Nomor Induk Berusaha(NIB), kalau usaha kecil cukup NIB saja, kalau untuk usaha menengah harus surat sertifikat standar NIB, kalau sudah besar izinnya harus lengkap,"papar Edwin diruangnnya Selasa (09/01).
BACA JUGA:Deklarasi Baraya Ganjar di Bengkulu, Wujud Kekompakan Dukungan untuk Ganjar Pranowo
BACA JUGA:Deklarasi Baraya Ganjar di Bengkulu, Wujud Kekompakan Dukungan untuk Ganjar Pranowo
BACA JUGA:Deklarasi Baraya Ganjar di Bengkulu, Wujud Kekompakan Dukungan untuk Ganjar Pranowo
Keuntungan apabila usaha itu memiliki izin, untuk akses menuju Perbankan dasarnya adalah izin,dan itu menjadi pedoman bagi perbankan. Sehingga dengan izin urusan dengan perbankan setidaknya akan lebih mudah. Karena NIB ini mempunyai dua fungsi yang pertama sebagai identitas dari usaha yang dimiliki, yang kedua untuk regulasi yang nantinya bisa digunakan untuk kesehatan hal seperti perbankan dan kesehatan.
Untuk tahun 2023 saja pihaknya sudah mengeluarkan 1085 izin usaha, yang pasti jumlah pelaku usahanya lebih banyak.Untuk persoalan perizinan usaha pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, tetapi yang menjadi persoalan sosialisasi ini belum bisa diterima masyarakat, hal itulah masih banyak usaha yang masih enggan mengurus NIB.