RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BTN) Nusron Wahid menuturkan akan memberikan pelayanan keamanan dalam mengurus pertanahan guna mengantisipasi adanya konflik.Disway merchandise
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, hal tersebut disampaikan Nusron saat menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah Gereja Kristen Pasundan berlokasi di Kampung Tengah, KramatJati, Jakarta Timur pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," tegas Nusron .
Lebih lanjut ia menyoroti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi. Setiap warga negara, termasuk umat yang ikut dalam organisasi keagamaan, mendapatkan perlakuan yang sama.
BACA JUGA:BPBD Provinsi Siaga Maksimal untuk Amankan Pantai Panjang Selama Nataru
BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bikin Ekspor Cangkang Sawit Bengkulu Anjlok
Dikatakan, sertifikasi tanah bagi organisasi keagamaan menjadi perhatian utama. Kementerian ATR/BPN berupaya keras menjamin tanah yang diperuntukkan bagi tempat ibadah bebas dari pembebanan apa pun, sehingga dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari.
"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," tegas Nusron.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sertifikat wakaf bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan masjid yang berada di wilayah Banten.
Salah satunya ialah Gereja Kristen Pasundan juga telah mendapatkan sertifikat serupa. Nusron menyampaikan, sejumlah bidang tanah gereja telah mendapatkan sertifikasi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Saat ini, paparnya, pemerintah tengah menggalakkan pengalihan status HGB menjadi SHM bagi organisasi keagamaan. Ia menegaskan, untuk mendapatkan pengalihan tersebut, diperlukan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama, yang kemudian disertai persetujuan Menteri ATR/BPN.
BACA JUGA:Ola S1 Pro vs Segway Ninebot: Skuter Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh
BACA JUGA:Motor Listrik Murah Dibawah 30 Juta, Ini 5 Rekomendasinya
"Kemarin kita di Banten menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid dan beberapa pesantren serta lembaga pendidikan. Hari ini kita serahkan di gereja, di momen di sini. Ini pelayanan yang sudah banyak sekali kita lakukan," terangnya.
Menteri Agraria juga menyebutkan bahwa permasalahan surat tanah ini kerap menjadi permasalah akibat dari tumpang tindih hak yang belum selesai, membuat menjadi salah satu alasan penghambatan pembangunan pada rumah ibadah.