Sebetulnya Pemerintah Bisa Usul Turunkan PPN 12 Persen

Selasa 24 Dec 2024 - 08:05 WIB
Reporter : tim Redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, ia menjelaskan kenaikan PPN telah diatur dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5% sampai 15%.

"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," kata Dolfie saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan tarif PPN tersebut berdasarkan kondisi perekonomian nasional. "Oleh karena itu, Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan,  kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen berawal dari inisiatif Jokowi. Ia mengatakan, usulan tersebut disampaikan oleh Pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2021 lalu.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie.

BACA JUGA:Empat Senjata Personil Polres BS Ditarik, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Rektor Universitas Paramadina Buka Suara Soal PPN 12 Persen

Kemudian, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.

Saat itu, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP, kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.(*)

Kategori :