كُنْتُ جَـالِسًا وَسُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ وخَالِدُ بْنُ عُرْفُطَةَ، فَذَكَرُوا أَنَّ رَجُلاً تُوُفِّيَ، مَاتَ بِبَطْنِهِ، فَإِذَا هُمَا يَشْتَهِيَـانِ أَنْ يَكُونَا شُهَدَاءَ جَنَازَتِهِ فَقَـالَ أَحَدُهُمَا لِلآخَرِ: أَلَمْ يَقُلْ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَقْتُلُهُ بَطْنُهُ فَلَنْ يُعَذَّبَ فِيْ قَبْرِهِ؟ فَقَـالَ اْلآخَرُ: بَلَى. وفي رواية [صَدَقْتَ].
"Aku duduk bersama Sulaiman bin Shurad dan Khalid bin 'Urfuthah, mereka menyebutkan ada seseorang yang meninggal karena sakit perut. Keduanya berkeinginan untuk menyaksikan jenazahnya, maka salah satu dari keduanya berkata kepada yang lainnya, 'Bukankah Rasulullah bersabda, 'Siapa saja yang meninggal karena sakit perut, maka dia tidak akan disiksa di dalam kuburnya.' Lalu yang lainnya berkata, 'Betul apa yang kamu ucapkan. (Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (IV/98), at-Tirmidzi (no.1064.) Ibnu Hibban (no. 728 -Mawaarid), dan Ahmad (IV/262).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW mengatakan bahwa orang yang meninggal karena sakit perut, maka dia meninggal dalam keadaan syahid. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ.
"Dan siapa saja yang mati karena sakit perut, maka dia mati dalam keadaan syahid." (HR. Muslim)
2. Meninggal di Hari Jumat
Meninggal di hari Jumat menjadi perkara lain yang menyelamatkan seseorang dari siksa kubur. Hal ini diungkap dalam riwayat hadits oleh Abdullah bin Amr RA berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ