Dalam penanganan kasus tindak pidana Korupsi, penyidik akan berupaya untuk menyelamatkan sisa kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka ataupun para terdakwa korupsi.
Salah satu yang dilakukan oleh penyidik selama ini sehingga berhasil menyelamatkan Kerugian negara Rp 6,5 miliar dengan cara menyita barang -barang yang dihasilkan dari Korupsi dan mendata mendata aset para tersangka atau terdakwa.
"Barang sitaan dari hasil korupsi akan dilakukan lelang dan uangnya untuk membayar kerugian negara yang tidak dikembalikan," jelasnya.
Kemudian untuk perkara Korupsi sedang proses pemungutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, melibatkan tiga terdakwa dari atas perkara proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kerugian negara Rp 8 Miliar lebih.
BACA JUGA:Wacana Muktamar Luar Biasa NU Ditolak, Tidak Sesuai AD/ART
"Perkara Jembatan Air Taba Terunjam saat ini sedang penuntutan terhadap tiga terdakwa. Sedangkan untuk satu tersangka dari kasus lainnya masih dalam pengembangan," sampainya.
Selanjutnya untuk Perkara Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah, Kejati Bengkulu baru saja menerima penyerahan 10 tersangka dari Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan selama 20 hari dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.