Masyarakat Protes, Diduga Ada Limbah Pengolahan Akar Kayu Kuning Menyebabkan Aroma Tidak Sedap

Selasa 10 Dec 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Masyarakat yang tinggal di seputaran pengolahan akar kayu kuning yang beroperasi dibekas pengolahan pasir di Desa Sukamenanti, Kecamatan Maje merasa terganggu diduga adanya limbah pengolahan akar kayu kuning menyebabkan aroma yang tidak sedap.

    Aksi protes langsung masyarakat  diketuai Wahab, warga sekitar pengolahan akar kayu kuning dan diikuti puluhan massa diiringi Kepala Desa Sukamenanti, Burmawan, dikawal anggota Polsek Maje dihadapi langsung pengelola pengolahan akar kayu kuning, Ginting.

   Salah seorang warga sekitar pengolahan akar kayu kuning yang ikut aksi protes, Miko, menjelaskan, limbah atau sisa pengolahan akar kayu kuning ini sudah berlangsung lebih kurang tiga bulan ini, menyebabkan lingkungan sekitar mengeluarkan aroma yang tidak sedap. Warga mulai terganggu dan tidak nyaman disebabkan aroma yang ditimbulkan sisa pengolahan.

   "Kami terganggu dengan aroma yang ditimbulkan oleh sisa atau limbah pengolahan akar kayu kuning ini," ujar Miko usai aksi protes dengan pengelola akar kayu kuning pada Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Dinas Perkim FGD Laporan Akhir Pencegahan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK)

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kaur Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024

   Dikatakan Miko, hasil aksi protes tadi setelah melalui diskusi yang panjang pertama, diambil kesimpulan pihak warga meminta aroma yang ditimbulkan sisa pengolahan limbah akar kayu kuning dihilangkan bagaimana pun caranya. Kedua, warga sekitar lingkungan memberikan kompensasi kepada warga yang tinggal disekitaran pengolahan akar kayu kuning.

   "Apabila kedua permintaan warga sekitar tidak dipenuhi, maka akan melakukan aksi demo yang lebih besar. Bukan aksi protes lagi," tegasnya.

   Sementara itu Kepala Desa Sukamenanti, Burmawan menyampaikan, aksi protes sudah dilakukan oleh warga sekitar yang berdomisili di lingkungan pengelolaan akar kayu kuning. Pihak pengelola juga menyambut baik aksi protes dengan mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.

   "Benar, telah disampaikan tuntutan masyarakat. Pertama, meminta pengelola untuk menghilangkan aroma tidak sedap yang ditimbulkan limbah akar kayu kuning.  Kedua, ada kompensasi kepada warga. Keduanya harus dipenuhi oleh pengelola," jelasnya.

    Dari tuntutan itu, pihak pengelola pengolahan akar kayu kuning meminta tempo dalam waktu dua minggu untuk bisa menindaklanjuti tuntutan warga yang disaksikan puluhan warga, anggota Polsek Maje dan Pemerintah Desa Sukamenanti.

Kategori :