“Penyidikan ini belum berhenti di tiga tersangka saja. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Kasus ini, menurut Tessa, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik. Ia menegaskan bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami pastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bengkulu, Usut Dugaan Gratifikasi Gubernur Nonaktif
BACA JUGA:Kejurda Kapolda Cup 2024: Upaya Bengkulu Cetak Atlet Voli Nasional
Seperti diketahui dalam konferensi pers KPK sebelumnya, sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) dari berbagai tempat.
Dana yang dijadikan sebagai barang bukti awal itu didat para kepala dinas dan Kepala Biso yang sebelumnya dipriksa di Kantor Merah Putih KPK di Jakarta.
Dimana diketahui bahwa kepala dinas berinisial SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV,
dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Selanjutnya dua TS dari mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. TS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut lantaran RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti dari kepala Dinas.
Seterusnya KPK menyita sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk catatan penerimaan dan penyaluran dana serta uang tunai Rp 32,5 juta yang diamankan dari mobil Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD. Selain itu, SD diduga telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,9 miliar atas perintah Gubernur nonaktif RM.
Lebih lanjut dana tersebut juga fididuga didapat dari, FE menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Bengkulu, BPBD Diminta Siaga Penuh
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Reformasi Sistem Data BPJS Kesehatan
Terakhir tim KPK menyita, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Seperti dilansir sebelumnya kronologi OTT yang dilakukan tim KPK dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pada Sabtu, 23 November 2024, berawal KPK mendapatkan informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Ev yang merupakan ajudan gubernur, dan IF sebagai Sekdaprov Bengkulu, yang diperuntukkan untuk RM.