Syarat Daftar PPG Guru Tertentu 2024
Mengutip dari laman resmi PPG, berikut syarat pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Belum memiliki sertifikat pendidik
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
BACA JUGA:Ini Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
BACA JUGA:Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Segera Diberlakukan 2025
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman resmi PPG atau klink link di sini.