RADAR BENGKULU, SELUMA - Sebanyak 24 orang perwakilan dewan guru yang terdiri Kelompok Kepala Kerja (K3S) SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Seluma, menggeruduk kantor Dinas Dikbud Kabupaten Seluma, Senin, 2 Desember 2024.
Kedatangan rombongan "Umar Bakri" tersebut untuk mempertanyakan 5 item hak guru yang tak kunjung cairan selama ini.
Ketua MKKS tingkat SMP Kabupaten Seluma, Heri Supardi mengungkapkan, sejauh ini kalangan guru galau dan kerap mempertanyakan sejumlah hak guru yang tak ada kejelasan.
" Kedatangan kami untuk menagih dan mempertanyakan gaji 13, tunjangan sertifikasi hingga tambahan penghasilan bagi guru belum sertifikasi yang menunggak sejak 6 bulan terakhir," sampai Heri Supardi.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Seluma, Umardin S. Pd mengungkapkan, ada 5 item hak-hak gufu di Kabupaten Seluma yang belum dibayarkan. Yakni, terdiri tunjangan sertifikasi triwulan ketiga dan triwulan keempat sebesar gaji pokok masing-masing guru, sesuai dengan masa kerja dan golongan, THR 100 persen dari sertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok, gaji 13 dari sertifikasi sebesar gaji pokok, serta Tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru yang belum sertifikasi sebesar Rp 250 ribu sudah menunggak selama 6 bulan.
BACA JUGA:Pergi Melaut, Tiga Warga di Bengkulu Selatan Tidak Kunjung Kembali
BACA JUGA:TP PKK Seluma Raih Juara 3 Lomba Masak Serba Ikan se- Provinsi Bengkulu
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian S. Pd menegaskan estimasi waktu pencairan seluruh hak guru akan ditransferkan paling lama Jumat lusa (6/12/2024).
" Keterlambatan pembayaran bukan karena ada unsur politik dan lainnya, namun memang menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait adanya penambahan tenaga PPPK Guru yang juga akan dibayarkan haknya," sampainya.